Edaran Larangan Menerima Parcel Natal 2024
12 Desember 2024 15:58:25
Yth : Stakeholders DP-PLN
Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan DP-PLN yang disebabkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya kepada Pengurus dan Pegawai di lingkungan DP-PLN yang berasal dari seluruh Pemangku Kepentingan (stakeholders) DP-PLN. Pengurus dan Pegawai di lingkungan DP-PLN dilarang menerima hadiah dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh Pemangku Kepentingan (stakeholders), termasuk dalam hal ini menerima Parcel sehubungan dengan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Edaran ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pejabat dan pegawai pemangku kepentingan DP-PLN untuk tidak memberikan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada Pengurus dan pegawai di lingkungan DP-PLN, agar DP-PLN dapat memastikan pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangannya secara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Berita Lainnya
- Inilah 7 Tips Tetap Sehat Menjelang Masa Pensiun Tiba
1
- HUT ASOSIASI DANA PENSIUN INDONESIA
2
- SOLING DANA PENSIUN AGUSTUS 2023
3
- SERAH TERIMA JABATAN PENGURUS DANA PENSIUN PT PLN (PERSERO)
4
- SOSIALISASI DANA PENSIUN PLN KE PLN UID S2JB DAN PENGURUS IKPLN DILINGKUNGAN SUMATERA SELATAN
5
- TALI ASIH RAMADHAN 1444 H
6
- Langkah-langkah Memulai Bisnis Setelah Pensiun
7