
12 Februari 2026 13:56:47

Untuk memperkuat Good Pension Fund Governance, Dana Pensiun PLN terus menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam setiap kegiatan pengelolaan dana pensiun.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Dana Pensiun PLN telah mengadopsi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti‑Penyuapan (SMAP) serta ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK). Kedua standar Internasional ini menjadi dasar bagi pembangunan budaya integritas dan pengendalian risiko kepatuhan secara terstruktur dan sistematis.
Whistleblowing System (WBS) merupakan salah satu mekanisme kontrol internal yang disediakan untuk menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang‑undangan dan kebijakan internal.
Sistem ini dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, meliputi karyawan, peserta, mitra kerja, dan publik. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan independen dengan menjunjung prinsip praduga tak bersalah serta kehati‑hatan. Dana Pensiun PLN menjamin :
· Kerahasiaan identitas pelapor;
· Perlindungan pelapor dari segala bentuk intimidasi atau tindakan balasan;
· Penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku dan ketentuan hukum.
Dengan pelaksanaan WBS yang efektif dan berkelanjutan, Dana Pensiun PLN berupaya menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas serta menjaga kepercayaan peserta dan pemangku kepentingan terhadap pengelolaan dana pensiun.
Saluran Pengaduan Resmi :
· Email : wbs@dppln.co.id
· Hotline : 0811.9299.227 (Telepon/SMS/WhatsApp)
1
2
3
4
5
6
7